Jakarta, Beritasatu.com – Dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru di sektor perbankan baru saja diterbitkan. POJK tersebut adalah POJK 12/2021 tentang bank umum baru, dan POJK 13/2021 tentang penyelenggaraan produk bank umum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyampaikan, POJK 12/2021 tentang bank umum diterbitkan untuk memperkuat aturan kelembagaan, mulai dari persyaratan pendirian bank baru, aspek operasional, sampai pengakhiran usaha. Di antaranya terkait penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank baru dan jaringan kantor, peningkatan modal bagi pendirian bank baru, pengaturan proses bisnis, termasuk layanan digital atau pendirian bank digital.
POJK ini juga mendorong percepatan transformasi dan akselerasi digital, serta mempertegas pengertian bank digital.
“Pada dasarnya, POJK mengenai bank umum ini tidak memberikan beban baru kepada perbankan kita. Tetapi ini justru akan memberikan landasan bagaimana perbankan kita nanti di tengah pandemi yang belum tahu kapan selesai. Kita berikan landasannya lebih baik, supaya mereka cepat mengakselerasi perbankan digitalnya,” kata Heru Kristiyana dalam acara Zooming with Primus bertajuk 'Strategi Bank Menghadapi Era Pandemi' yang disiarkan Beritasatu TV, Kamis (19/8/2021).
Heru menambahkan, POJK 12/2021 juga mendukung dan mempertegas konsolidasi perbankan melalui sinergi perbankan khususnya bank berbadan hukum Indonesia yang bertujuan mendukung efisiensi dan optimalisasi sumber daya bank dan lembaga jasa keuangan lain dalam kelompok usaha bank serta memperluas layanan.
“Kita akan sinergikan antara bank induk dan anak, antara bank induk dengan bank syariahnya, sehingga mereka nanti akan menjadi kuat. Akselerasi mengenai konsolidasi juga diatur di sana. Nanti bank-bank yang menjadi bank digital akan mentransformasikan layanannya ke digital menjadi lebih jelas,” urainya.
Sedangkan terkait POJK 13/2021 tentang penyelenggaraan produk bank umum, diatur penguatan perizinan dan penyelenggaraan produk bank dari pendekatan modal inti menjadi pendekatan berbasis risiko.
Selanjutnya adalah mengakselerasi transformasi digital dengan memberi ruang kepada bank untuk lebih inovatif dalam menerbitkan produk dan layanan digital tanpa mengabaikan aspek prudensial, sehingga mendukung efisiensi ekonomi dan inklusi keuangan.
Heru menambahkan, POJK ini juga mengatur percepatan perizinan produk bank melalui penyederhanaan klasifikasi produk dan penyelenggaraannya, sehingga tercipta level of playing field yang sama dalam industri perbankan, serta mendukung time to market produk bank yang lebih cepat.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com