Jakarta, Beritasatu.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini telah menerbitkan ketentuan terbaru tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Aturan tersebut dinilai akan mendorong masyarakat lebih paham mengenai hak dan kewajibannya sebagai pengguna produk dan layanan jasa keuangan, yang di antaranya bakal tercermin dengan peningkatan jumlah pengaduan.
Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK PKM SJK). Ketentuan itu menggantikan sejumlah pengaturan dalam POJK 1/2013 dan PBI 7/2025.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menyampaikan, sosialisasi aturan terbaru akan gencar dilaksanakan agar masyarakat dapat semakin paham dengan hak dan kewajibannya sebagai pengguna jasa keuangan. Hal itu salah satunya akan bisa terlihat dari peningkatan pengaduan di masyarakat.
"Namun demikian, yang mengadu itu akhirnya orang-orang yang mengerti bahwa hak-haknya dilanggar, yang tadinya tidak ngerti jadi ngerti. Jadi menurut saya tidak ada jaminan akan melandai, kita akan lebih tegas," kata Sarjito dalam Media Briefing POJK 6/2022 yang digelar daring, Jumat (20/5/2022).
Selain kepada masyarakat, kata dia, sosialisasi juga dilakukan kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Karena pada prinsipnya, PUJK wajib mematuhi POJK ini agar perlindungan konsumen semakin diperkuat. Apalagi OJK dalam menyusun pembaruan aturan mengenai perlindungan konsumen ini telah meminta masukan dan feedback dari PUJK.
"Jadi dapat dikatakan dari PUJK sudah mengetahui pokok-pokok pengaturan ketentuan ini. Namun, OJK tetap akan melakukan sosialisasi ketentuan ini secara berkesinambungan kepada PUJK untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan," jelas dia.
Dalam melakukan pengawasan, Sarito mengatakan, OJK melakukannya lewat dua pendekatan yakni secara langsung dan tidak langsung. Pengawasan langsung dapat berupa pengamatan lapangan, pemeriksaan tematik, dan pemeriksaan khusus yang dilakukan kepada PUJK.
Sedangkan pengawasan tidak langsung antara lain berupa pengawasan dini melalui penelitian/penelaahan dan analisis. Selain itu, pengawasan tidak langsung juga dilakukan melalui evaluasi laporan PUJK yang disampaikan melalui Sistem Pelaporan Edukasi dan Perlindungan Konsumen (SIPEDULI).
Sementara itu, POJK PKM SJK turut mengatur perlindungan data dan/atau informasi pribadi konsumen. Dalam hal ini pada intinya, PUJK dilarang memberikan dan/atau menyalahgunakan data dan/atau informasi pribadi Konsumen maupun calon konsumen kepada pihak lain. Kemudian, PUJK dilarang mengharuskan Konsumen setuju untuk membagikan data maupun informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan layanan.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: Investor Daily