Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono memperkirakan wajib pajak (WP) yang akan memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II hari ini sekaligus batas akhir, akan meningkat signifikan. Keyakinan ini dilatarbelakangi masih banyaknya wajib pajak orang pribadi yang mengungkapkan keinginannya untuk mengikuti PPS dengan skema II.
"Saya yakin peserta PPS akan meningkat (hari ini) karena orang Indonesia terbiasa dengan injury time, hari ini akan ada kenaikan signifikan," ucapnya kepada Investor Daily, Kamis (30/6).
Dengan tingginya minat wajib pajak mengikuti PPS, ia memproyeksi pemerintah akan meraup PPh Final mendekati Rp 100 triliun. Alhasil kinerja program PPS yang dilaksanakan selama 6 bulan cukup berhasil diminati wajib pajak. Bahkan berdasarkan informasi dari internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), saat ini banyak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sudah mencapai target penerimaan PPS.
Lebih lanjut terkait perlukah pemerintah memperpanjang waktu PPS, Prianto tegas mengatakan tidak akan ada perpanjangan karena pemerintah telah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memanfaatkan PPS selama 6 bulan untuk melaporkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela.
"Jika dilihat dari UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), tidak akan ada perpanjangan PPS. Perpanjangan dapat dilakukan dengan perppu yang mengamendemen UU HPP, khususnya terkait pasal-pasal mengenai PPS. Namun pemerintah tidak akan mengeluarkan perppu tersebut," tegasnya.
Adapun berdasarkan data DJP, peserta program pengungkapan sukarela hingga Kamis, (30/6/2022) pukul 08.00 WIB telah mencapai 212.240 wajib pajak atau naik 16,77% dari posisi hari sebelumnya yang mencapai 181.755 wajib pajak dengan surat keterangan mencapai 264.242.
Kemudian nilai harta bersih yang berhasil diungkapkan mencapai Rp 532,43 triliun dengan jumlah pajak penghasilan (PPh) yang berhasil diraup pemerintah mencapai Rp 54,23 triliun. Secara terinci, harta yang sudah dideklarasikan dalam negeri dan direpatriasikan mencapai Rp 458,11 triliun dan deklarasi luar negeri Rp 54,06 triliun.Kemudian jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 20,24 triliun.
Ditjen Pajak membuka perpanjangan layanan chat pada hari terakhir PPS hingga pukul 21.00 WIB. Dengan tujuan untuk membantu para WP yang hendak melaporkan hartanya di hari akhir PPS. "Untuk melayani kebutuhan informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS), layanan live chat pajak.go.id hadir hingga pukul 21.00 WIB pada 30 Juni 2022," tulis @kring_pajak melalui akun twitternya.
Sebagaimana diketahui, DJP tidak akan memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan PPS. Sebab usai program berakhir, seluruh ketentuan untuk menindak WP yang tidak lapor harta termasuk sanksi 200% akan diberlakukan.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: Investor Daily