Jakarta, Beritasatu.com - Sebanyak 9.495 peserta non-Penerima Bantuan Iuran - Jaminan Kesehatan (PBI-JK) Jakarta Utara diminta untuk registrasi ulang (gilang). Hal itu karena data kepesertaan mereka tidak dilengkapi dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Kota Jakarta Utara, Ghuri Ghuryani, Jumat (4/12/2020). Saat ini jumlah peserta yang terdata di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu ada 2.074.846 peserta.
"Berdasarkan rekomendasi lembaga terkait seperti KPK, BPKP tahun buku 2018, dan hasil rakornis eselon I Kementerian/Lembaga pada 21 September 2020 lalu di Jakarta Utara ada 9.495 peserta yang harus melakukan registrasi ulang," ujar Ghuri Ghuryani di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Utara.
Ghuri Ghuryani mengungkapkan, agar dapat kembali menikmati layanan BPJS Kesehatan, mereka harus registrasi ulang dengan mekanisme melalui Pandawa (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) ataupun menghubungi petugas fakses rujukan.
Pasalnya, kebanyakan NIK dan KK para peserta ini belum tersinkronisasi secara online atau tidak ditemukan di data base dukcapil pusat (Kemdagri) sehingga mereka harus memperbarui data mereka di Dukcapil domisili mereka masing-masing.
"Kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada peserta ini sejak Oktober 2020 dan pada 1 November 2020 sudah menonaktifkan kepesertaan mereka. Pengaktifan kembali dengan melakukan registrasi ulang melalui Pandawa Jakarta Utara di nomor 081282519335 dengan menyertakan foto KTP/KK, dan KIS," ungkap Ghuri Ghuryani.
Sumber: BeritaSatu.com