Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi membantah dengan tegas soal usulan kenaikan gaji dan tunjangan DPRD DKI tahun 2021. Menurut Prasetio, Rancangan Anggaran Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD tahun 2021 yang beredar di publik tidak benar adanya.
“Mengenai gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta, saya sampaikan secara tegas bahwa tidak ada kenaikan sama sekali. Jadi, yang beredar di media sosial sama sekali tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Prasetio dalam keterangannya, Sabtu (5/12/2020).
Dia menuduh bahwa pihak yang menyebarkan RKT tersebut dipastikan melakukan pembohongan publik. Buktinya lembaran yang beredar bukan berbentuk format keuangan pemerintahan. “Selama bertahun-tahun rapat di Pansus RKT tidak pernah menetapkan dan memutuskan angka-angka besaran biaya atau belanja, tetapi berbentuk kegiatan,” tandas dia.
Adapun yang mengalami perubahan, kata Prasetio, adalah kegiatan anggota DPRD sebagaimana yang berlaku selama ini dalam bentuk turun ke masyarakat. Dia mencontohkan reses serap aspirasi, sosialisasi peraturan daerah (perda), serta usulan tambahan sosialisasi rancangan perda, sosialisasi pilar kebangsaan, serta kunjungan dalam provinsi.
“Semua kegiatan itu dilakukan dalam rangka penguatan penyerapan aspirasi masyarakat. Setiap kegiatan tersebut, anggarannya bukan dikirim ke rekening anggota, DPRD DKI, melainkan ke rekening penyelenggara, yang penyelenggaraannya didampingi oleh staf PNS setwan,” jelas dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa kegiatan turun ke masyarakat yang dilakukakan DPRD justru merupakan bentuk kepedulian anggota dewan kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19. “Saya tegaskan kembali bahwa tidak benar mengenai isu yang berkembang tentang kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta seperti yang dituduhkan sebagai upaya memperkaya diri,” pungkas Prasetio.
Sebagimana diketahui, muncul format Rancangan Anggaran Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD Tahun 2021 yang nilai lumayan fantastis. Dalam RKT tersebut, terdapat tiga item yang terkait dengan penghasilan dan kegiatan anggota DPRD DKI, yakni penghasilan langsung dengan anggaran Rp 2.078.991.000 per anggota dewan dalam setahun, penghasilan tidak langsung dengan anggaran Rp 1.984.800.000 per anggota dewan serta kegiatan sosialisasi dan reses dengan anggaran 4.320.000.000 per anggota dewan.
Total keseluruhan anggaran baik penghasilan maupun kegiatan anggota dewan dalam satu tahun sebesar Rp 8.383.791.000. Jika dikalikan dengan 106 anggota dewan, maka anggaran penghasilan dan kegiatan DPRD DKI tahun 2021 sebesar Rp 888.681.846.000.
RKT ini tidak mencantumkan anggaran belaja pegawai dan belanja langsung lainnya (jasa dan modal) di Sekretariat DPRD.
Jika angka Rp 888.681.846.000 yang terdapat di RKT tersebut dibandingkan dengan anggaran DPRD dan sekretariat DPRD DKI yang terdapat pada APBD Tahun Anggaran 2020, tentu ada kenaikan yang cukup besar. Pada APBD 2020, total Anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD sebesar Rp 621.716.868.144 dengan perincian anggaran DPRD Rp 152.329.612.000 (gaji dan tunjangan DPRD) dan anggaran Sekretariat sebesar Rp 469.387.256.144 (belanja pegawai dan belanja langsung lainnya termasuk belanja kegiatan anggota DPRD seperti reses).
Dengan demikian, jika mengacu pada RKT DPRD Tahun 2021 yang beredar dengan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD pada APBD Tahun 2020, terdapat kenaikan anggaran kurang lebih sebesar Rp 266.964.977.144. Angka kenaikan ini bisa bertambah jika RKT Tahun 2021 tersebut dilengkapi dengan belanja pegawai dan belanja langsung lain di sekretariat DPRD DKI.
Sumber: BeritaSatu.com