Bekasi, Beritasatu.com - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengeluarkan instruksi kepada seluruh lurah dan camat agar tidak memungut biaya saat masyarakat mengurus administrasi kependudukan. Apabila ditemukan ada pungutan biaya atau sejenisnya, yang mesti bertanggung jawab adalah lurah atau camat setempat.
“Saya akan membuat challenge kepada lurah dan camat se-Kota Bekasi mengenai pelayanan kependudukan dengan gratis dan apabila ada pungutan apapun jenisnya, yang bertanggung jawab adalah kepala wilayah,” kata Tri Adianto saat apel di Stadion Patriot Patriot Candrabhaga, Senin (17/1/2022).
Selanjutnya, Plt Wali Kota Bekasi mempersiapkan selama satu pekan ke depan untuk sosialisasi mengenai challenge tersebut dan segera disebarluaskan di media sosial semua organisasi perangkat daerah (OPD) agar dibuatkan pakta integritasnya.
Selain itu, kata Tri, keluhan masyarakat di Kota Bekasi harus respons dengan cepat dan tanggap serta memberikan solusi terbaik di masing-masing media sosialnya karena di masa sekarang adalah masa digitalisasi. Termasuk, Instagram ataupun media sosial pribadi Plt Wali Kota Bekasi untuk segera dilaporkan apapun keluhan warga.
“Nantinya, kita akan buat award mengenai perangkat daerah terbaik mengenai tanggap sosial dengan taktis dengan zero complain,” pungkasnya.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com