Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, lembaganya hingga saat ini belum menerima permohonan rehabilitasi dari komedian Fico Fachriza.
"Sampai sekarang belum ada permohonan," kata Mukti saat dihubungi, Senin (17/1/2022).
Diketahui, Fico Fachriza telah ditetapkan tersangka terkait penyalahgunaan narkoba jenis tembakau gorila atau tembakau sintetis.
Lebih lanjut Mukti mengatakan, pihaknya memperbolehkan Fico mengajukan permohonan rehabilitasi meskipun kasusnya belum melalui gelar perkara.
Dikatakan, keluarga sudah bisa menjenguk Fico di Rutan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Fico Fachriza ditangkap tim dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 18.15 WIB. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau gorila atau tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
Dari hasil tes urine yang dilakukan, Fico positif mengonsumsi narkotika. Fico dijerat Pasal 112 subsider Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com