Jakarta, Beritasatu.com - Kabar yang menyebut para periset di Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman bakal kena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendadak dan tanpa pesangon karena perubahan kelembagaan, ditepis oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko.
Kabar soal PHK tersebut diperbincangkan warganet. LBM Eijkman yang awalnya ada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) kini ada di bawah BRIN.
Perubahan tata kelola ini yang disebut-sebut menyebabkan para karyawan maupun peneliti atau periset di luar yang berstatus pegawai negeri, bakal kena PHK.
Laksana Tri Handoko menyebutkan perubahan payung kelembagaan tersebut tidak dibarengi PHK. Para periset dan non-periset di LBM Eijkman justru mendapatkan lima opsi.
Menurut Laksana Tri Handoko, LBM Eijkman selama ini bukan lembaga resmi pemerintah. Statusnya adalah sebagai unit proyek di Kemenristekdikti.
Gedung LBM Eijkman di Jl Diponegoro, Jakpus. (LBMEijkman)
“Kondisi inilah yang menyebabkan selama ini para PNS periset di LBM Eijkman tidak dapat diangkat sebagai peneliti penuh, dan berstatus seperti tenaga administrasi,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/1/2022).
Di sisi lain, lanjut Handoko, ternyata LBM Eijkman banyak merekrut tenaga honorer yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada 24 Agustus 2021, muncul Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyatakan bahwa seluruh lembaga penelitian harus diintegrasikan ke dalam BRIN.
Pada Pasal 58 peraturan tersebut menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja BRIN diatur dengan Peraturan BRIN.
Pada Pasal 70 disebutkan bahwa kelembagaan, tugas, fungsi, dan kewenangan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) dialihkan menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan BRIN.
Untuk itu, menurut Handoko, terhitung sejak 1 September 2021 BRIN melaksanakan ketentuan pasal tersebut dengan menetapkan Peraturan Kepala BRIN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BRIN.
Dengan demikian ada lima entitas lembaga penelitian resmi yang berintegrasi, yakni empat lembaga tadi bersama dengan Kemenristek/BRIN, di mana LBM Eijkman termasuk di dalamnya.
“Dengan terintegrasinya Kemenristek dan empat lembaga pemerintah non-kementerian ke BRIN, status LBM Eijkman telah kami lembagakan menjadi unit kerja resmi, yakni Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati,” kata Handoko.
Dengan status ini, kata Handoko, para periset di LBM Eijkman dapat diangkat menjadi peneliti dengan mendapatkan segala hak finansialnya.
Adapun lima opsi yang ditawarkan adalah:
1. Pegawai negeri sipil (PNS) Periset dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti.
2. Honorer periset usia di atas 40 tahun dan S-3, dapat mengikuti penerimaan aparatur sipil negara (ASN) jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021.
3. Honorer Periset usia kurang dari 40 tahun dan S-3 dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.
4. Honorer periset non-S-3 dapat melanjutkan studi dengan skema by-research dan research assistantship (RA), sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong, bagi yang tidak tertarik lanjut studi.
5. Honorer non periset diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBM Eijkman ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.
“Benar bahwa ada proses pemberhentian sebagai pegawai LBM Eijkman, tetapi sebagian besar dialihkan atau disesuaikan dengan berbagai skema tadi agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah,” kata Handoko tanpa memerinci jumlah.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com