Jakarta, Beritasatu.com – Polisi tengah mengejar penjual narkoba jenis tembakau gorila yang dibeli komedian Fico Fachriza. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penyidik sudah mengantongi identitas penjual tembakau gorila tersebut.
Zulpan mengatakan pengedar tembakau gorila sudah masuk ke daftar pencarian orang (DPO). “Sudah DPO, sudah masuk DPO semua,” kata Zulpan, Senin (17/1/2022).
Zulpan belum dapat memerinci jumlah pelaku dan identitas pengedar. “Kami masih fokus melakukan pemeriksaan dan juga pengembangan kasusnya kepada orang yang menyuplainya itu di media sosial. Kita sudah tahu itu,” ujar Zulpan.
Sebelumnya, Fico Fachriza ditangkap tim dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (13/1/2022), sekitar pukul 18.15 WIB. Dari tangan Fico, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau gorila seberat 1,45 gram.
Berdasarkan hasil tes urine, Fico positif mengonsumsi narkotika. Fico dijerat Pasal 112 subsider Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com