Bogor, Beritasatu.com - Kiprah Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dalam mengemban tugas telah melewati sejarah yang panjang dan penuh dinamika.
"Kini, BNN telah berusia dua dasawarsa dalam menjalankan amanah untuk melindungi anak bangsa dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," jelas Kepala Balai Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Petrus Reinhard Golose di Balai Rehabilitasi Lido, Bogor, Selasa (22/3/2022).
Kata dia, lahirnya BNN tidak bisa dipisahkan dari rangkaian sejarah upaya penanggulangan narkoba yang telah digencarkan sejak 1971.
Di era tersebut, Presiden Soeharto mengeluarkan Inpres No 6 Tahun 1971 kepada Kepala Badan Koordinasi Intelijen Nasional (Kabakin) Letjen TNI Soetopo Yuwono untuk mendirikan Badan Koordinasi Pelaksana Instruksi Presiden No 6 Tahun 1971 yang menangani enam masalah nasional, yaitu pemberantasan uang palsu, penanggulangan penyalahgunaan narkoba, penanggulangan penyelundupan, penanggulangan kenakalan remaja, penanggulangan subversi, dan pengawasan orang asing.
Upaya penanggulangan narkoba di era Bakolak Inpres No 6 Tahun 1971 berlandaskan payung hukum Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika, sebagai pengganti dari Verdoovende Middelen Ordonnantie (Stbl.1927 No.278 Jo.No.536) yang telah tidak relevan dengan kemajuan teknologi dan perkembangan zaman.
Seiring dengan dinamika zaman, tantangan masalah narkoba semakin kompleks sehingga dibutuhkan lembaga yang lebih kuat.
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com