Jakarta, Beritasatu.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestro Bekasi mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat 3 kilogram (kg) dan sabu seberat 272,5 gram selama periode Maret dan April 2022. Sebanyak 11 tersangka yang diamankan di berbagai daerah seperti Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Jakarta, Tangerang Selatan hingga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
“Para tersangka diamankan di berbagai wilayah selama periode 5 Maret hingga 21 April,” kata Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (26/4/2022).
Dia menjelaskan, kesebelas tersangka tersebut adalah Rihwan alias Abut (43), Jaelani (35), M Taufik (26), Ahmad Syuhadi alias Adi Bin Syahroni (28), Didit Aryanto alias Capung (48), Satria alias Ucay (44), Rastiman alias Timan (34), Dwi Maharani alias Ara binti Sihermanto (34), Dina alias Dina binti Zulkrom (38), Syachrullah (44) dan Yadi Nuryanto alias Entong (34).
“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa ganja seberat 3.035,68 gram dan sabu 272,5 gram,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 serta Pasal 111 UU 36/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com