Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung Propam Polri merehabilitasi anggota polisi pecandu narkoba. Sahroni merespons positif pernyataan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang menyebut jajarannya telah mengirimkan 136 anggota polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba ke Korps Brimob untuk menjalani rehabilitasi pembinaan dan pemulihan.
Menurut Sahroni, upaya tersebut sangat tepat untuk menangani para anggota Polri yang terjerat narkoba. Hal ini karena sebagai satuan yang terlatih, tentu penyalahgunaan narkoba di tangan oknum polisi bisa sangat berisiko.
“Saya apresiasi sekali kepada pak Sambo bersama Propam Polri, karena telah menggagas sebuah program untuk mengirim 136 anggotanya yang terlibat narkoba ke Korps Brimob untuk menjalani pembinaan hingga pemulihan,” kata Sahroni, Jumat (13/5/2022).
“Ini langkah yang sangat tepat, karena warga sipil biasa saja kalau sudah jadi pecandu bisa bahaya, jadi pencuri, bahkan pengedar, apalagi orang yang terlatih seperti anggota polri,” imbuh anggota DPR dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta III ini.
Selain mengirim para pecandu ke tempat rehabilitasi, menurut Sahroni, polisi juga perlu meningkatkan terus pengawasan internalnya. Tujuannya untuk mencegah penyebaran narkoba di internal Korps Bhayangkara.
“Yang kena direhab itu sudah sangat tepat, lalu untuk di internal polisinya sendiri, saya mendukung Propam dan jajarannya untuk terus meningkatkan pengawasan agar tidak ada penyebaran di kalangan aparat. Diperlukan sanksi tegas dan tidak pandang bulu agar Korps Bhayangkara bebas narkoba,” ucap Sahroni.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com