Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah mendalami dugaan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana menerima gratifikasi dan suap dari Lin Che Wei selaku penasihat kebijakan atau analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.
Gratifikasi dan suap tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya yang telah menyeret keduanya sebagai tersangka.
“Sampai saat ini masih telusuri ya tentang gratifikasi atau ada pasal suapnya masih ditelusuri dengan penyidik,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (18/5/2022) malam.
Diungkapkan Febrie, dugaan aliran uang tersebut juga tengah diusut oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tidak hanya itu, saat ini sejumlah barang elektronik juga tengah didalami demi mengungkap kasus tersebut.
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com