Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menyoroti pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait keabsahan organisasi yang dipimpinnya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. Otto menyatakan, pernyataan Hotman Paris telah memicu keonaran.
"Adanya keonaran kegaduhan yang timbul di beberapa kota yang menyangkut keanggotaan Peradi akibat dari pernyataan Hotman Paris dalam konferensi pers yang dilakukan beberapa waktu lalu," kata Otto saat konferensi pers di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (20/5/2022).
"Terus terang saja itu mengakibatkan keonaran yang sangat luar biasa. Itu sudah tadi di Rapimnas kita juga semua mereka berteriak-teriak bertanya apa yang terjadi," lanjutnya.
Salah satu pernyataan yang menimbulkan kegaduhan adalah pernyataan Hotman Paris yang menuding Otto Hasibuan menghalalkan segala cara untuk dapat terpilih ketiga kalinya sebagai ketua umum Peradi. Hotman, dijelaskan Otto menuduh dirinya mengadakan rapat pleno untuk mengubah anggaran dasar tanpa izin munas.
"Dan kemudian setelah itu saya menunjuk seseorang bernama Fauzi (Hasibuan) untuk menjadi ketua umum pada waktu itu dan setelah itu saya masuk lagi katanya menjadi Ketua Umum Peradi," ungkap Otto.
"Saya katakan ini pernyataan bohong dan merupakan fitnah keji buat organisasi Peradi dan sangat menganggu Peradi," lanjutnya.
Otto menegaskan tidak pernah menggunakan semua cara yang buruk seperti yang dituduhkan Hotman Paris demi menjabat sebagai ketua umum Peradi untuk ketiga kalinya. Tidak hanya itu, Otto Hasibuan juga menegaskan tidak pernah mengadakan rapat pleno untuk mengubah anggaran dasar Peradi seperti yang ditudingkan Hotman Paris.
"Zaman itu saya bukan ketua umum Peradi. Itu adalah ketua umumnya adalah Fauzi Hasibuan, Sekjennya Thomas Tampubolon," ucap Otto.
"Jadi yang menyelenggarakan rapat pleno itu bukan saya, tapi Thomas Tampubolon bersama ketua umumnya Fauzi Hasibuan," tambahnya.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com