Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa ganja sebagai salah satu jenis narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang (narkoba) tetap dilarang di Indonesia.
"Ganja tetap dilarang, ganja tetap tidak bisa digunakan. Kalau medis itu mungkin kewenangan dokter," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan Endra Zulpan di Jakarta, Senin (27/6/2022).
Ia menegaskan hal itu menanggapi viralnya foto seorang ibu di media sosial karena membawa poster bertuliskan membutuhkan ganja medis untuk pengobatan anaknya saat hari bebas kendaraan, di Jakarta, Minggu (26/5/2022).
Zulpan melanjutkan, hingga saat ini belum ada aturan perundang-undangan yang melegalkan penggunaan ganja di Indonesia.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: ANTARA