Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) sekaligus Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Praperadilan itu telah diajukan Mardani Maming ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/6/2022).
"Benar (mengajukan praperadilan), Hari ini Senin, 27 Juni 2022," kata Humas PN Jaksel, Haruno saat dikonfirmasi.
Gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming tercatat dengan nomor perkara 55/pid.prap/2022/PN Jkt.Sel. Sidang perdana praperadilan itu dijadwalkan digelar pada Selasa (12/7/2022). Rencananya, sidang digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 1.
Sebelumnya, lembaga antikorupsi memastikan siap menghadapi jika Mardani Maming mengajukan permohonan praperadilan.
"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Diketahui, KPK sedang menyidik kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kasus itu diduga melibatkan Mardani Maming saat menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Ali juga membenarkan tim penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Mardani Maming.
"Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," jelasnya.
Dia juga menegaskan lembaganya telah memiliki kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status perkara itu ke tahap penyidikan.
"Kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," kata Ali.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com