Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Ambon, Richard Louhenapessy tersangka kasus dugaan pencucian uang. Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
"Tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/7/2022).
Ali menjelaskan, Richard diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda. Hal itu dilakukan dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.
Saat ini, pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan dengan menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi. Ali memastikan perkembangan kasus tersebut akan selalu KPK sampaikan ke publik.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com